BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital meminta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Dalam sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa, Penasehat Hukum Ipik Harianto menyebutkan perkara tersebut lebih tepat masuk ke dalam ranah perdata.
"Perkara Ini merupakan perkara perdata karena ada kesepakatan antara terdakwa berdua dengan Onwer/Investor. Menurut hemat kami alangkah baiknya perkara ini diselesaikan secara perdata," Kata Ipik Harianto saat membacakan Eksepsinya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dalam eksepsi, selain Juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Ipik meminta menyatakan Bella Cicilia dan Vito Siagian tidak dapat didakwa dan dituntut berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara.
Usai dibacakan eksepsi Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono didampingi Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto dan Dony Hardiyanto memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.
--page
Dalam dakwaan jaksa, perkara berawal ketika Bella yang menjadi anggota platform investasi Diamond Capital mengalami kerugian Rp1,7 miliar dari dua akun miliknya. Bella dan Vito saat itu mengelola program investasi yang bernama Treat Doge Profit (TDP) yang telah berjalan sejak bulan Maret 2020. Mereka menawarkan keuntungan atau profit harian yang keanggotaannya dari berbagai daerah dan terdapat bonus marketing bagi anggota yang bisa merekrut anggota baru dengan jumlah tertentu. Pengelolaan dilakukan oleh Bella dan Vito tanpa badan hukum.
Pasutri tersebut berniat membuat platform exchanger sendiri yang dapat menghasilkan uang dengan cara cepat dan dalam jumlah yang lebih besar. Bella dan Vito kemudian bertemu dengan Bayu Ardhianto, Rizki Alfa Gerwanto, dan Chandra Tumilar lalu membahas mengenai Digital Coin (DC) dan Crypto Currency. Pasutri itu menyampaikan niat berinvestasi dalam rangka mengumpulkan modal untuk membuat platform exchanger DC sendiri.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, lalu berdirilah PT Toward Research Business (TRB) dengan Vito sebagai Direktur Utama, Bella sebagai Komisaris, Rizki Alfa Gerwanto sebagai Direktur Operasional, Bayu Ardhianto sebagai Direktur Keuangan, Dwi sebagai Kepala IT, dan Ferdi sebagai Trading.
Setelah PT TRB didirikan, kemudian dibuatlah platform exchanger bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE) dan platform investasi yang diberi nama CryptoVibe. Nama 'Vibe' pada CryptoVibe adalah berasal dari gabungan kata 'Vi' dan 'be' yang diambil dari penggalan nama Vito dan Bella.
Platform investasi CryptoVibe adalah untuk mendukung platform exchanger ICE yang membutuhkan modal yang besar. Bella dan Vito mulai menawarkan CryptoVibe kepada orang lain termasuk pula anggota TDP agar mau berinvestasi di CryptoVibe.
Banyak orang yang telah mengeluarkan uang untuk investasi merasa menjadi korban melaporkan Vito dan Bella ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 28 Januari 2022. (APRIANDO/B-5)









