SEKITAR 15 hektare lahan di tapal batas antara Desa Batu Belaman dan Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, tepatnya di kawasan lingkar luar dekat kantor Polisi Sektor (Polsek) Kumai, bersengketa. Sengketa lahan itu melibatkan Koperasi Usaha Bersama dan warga di dua desa itu.


Masyarakat Desa Sungai Tendang dan Batu Belaman menuding, pihak koperasi telah menyerobot tanah milik masyarakat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Warga di dua desa itu merasa dirugikan secara materil, karena lahan yang mereka miliki dilengkapi dengan surat menyurat.

“Kami jelas merasa dirugikan, lahan milik warga seluas 15 hektar yang di antaranya sudah mempunyai alas hak diserobot koperasi,” kata Petruk, warga Sungai Tendang, saat mediasi di Kantor Camat Kumai, Kamis (21/1/2016).


Sebaliknya, pihak koperasi mengaku memiliki dasar hukum atas penggarapan lahan tersebut sehingga berani melakukan pembukaan lahan untuk area perkebunan bagi anggotanya. Dalam forum mediasi yang dihadiri Danramil dan Kapolsek Kumai, Camat Kumai memberikan dua pilihan kepada warga.


Dua pilihan itu yakni, Koperasi Usaha Bersama memberikan ganti uang tali asih kepada masyarakat dengan harga yang wajar. “Atau, masyarakat yang lahannya bersengketa dijadikan anggota Koperasi dengan metode plasma,” kata Camat Kumai Syahrudin.(KK/B-2)