PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan sebanyak 6 motor berknalpot tidak standar atau knalpot brong, dalam kegiatan patroli rutin Harkamtibmas saat melintas di kawasan pameran Jalan Temanggung Tilung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kamis 25 Agustus 2022.

Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono mengatakan pengendara sepeda motor berknalpot brong tersebut semuanya masih pelajar dan di bawah umur.

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut, kemudian diserahkan ke Satlantas Polresta Palangka Raya.

"6 motor kami serahkan ke Satlantas. Penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga melanggar aturan karena tidak sesuai spek," kata Budi.

Budi juga mengingatkan kepada orang tua maupun masyarakat tidak memberikan kebebasan terhadap anak mereka untuk menggunakan sepeda motor yang masih di bawah umur.

"Patroli ini terus kami lakukan baik siang maupun malam hari untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengganggu ketentraman masyarakat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)