TERDAKWA kasus penggelapan, Gusti Gelombang tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (21/1/2016) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.  


Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Judianto Simanjuntak dan Ronald M Siahaan, didakwa dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.


Dalam surat dakwaan tersebut, Gusti Gelombang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dana jabatan, yang terjadi pada Juni 2010 sampai dengan September 2011. Yakni saat yang bersangkutan masih menjadi staf humas di PT BGA Wilayah V, Kecamatan Kotawaringin Lama. Selama menduduki jabatan tersebut, terdakwa disangkakan melakukan penggelapan sebesar Rp8 juta.


Terhadap dakwaan tersebut, dua Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi menyatakan keberatan dan akan memberikan eksepsi atas dakwaan JPU kepada terdakwa.


Judianto Simanjuntak, salah seorang PH yang mendampingi terdakwa menjelaskan hal-hal yang menjadi keberatan mereka dalam dakwaan tersebut.

“Kami anggap dakwaan dengan pasal 374 KUHP  tentang pengelapan tersebut tidak berdasar dan tidak jelas. Hal-hal inilah yang akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.


Seusai persidangan, JPU Muhammad Isa Yeihansyah menjelaskan, persidangan perkara ini akan digelar dua minggu lagi dengan agenda eksepsi. “Sidang berikutnya akan digelar sekitar Kamis (4/2/2016) dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa,” jelasnya. (YD/B-2)