MUAAR TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dua pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) yang terjadi di Desa Batu Raya I, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara dibekuk polisi. Keduanya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Utara bersama Polsek Gunung Timang dibantu dengan Polsek Gunung Bintang Awai, Polres Barsel.

Kedua tersangka yakni Cunglai alias Acong (41 tahun) dan Ardianto alias Lora (36 tahun) berhasil di bekuk di sebuah pondok kebun warga di Desa Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kapolsek Gunung Timang, Ipda Ade Soemarna menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku anirat yang terjadi di desa Batu Raya I beberapa waktu lalu.

"Tak hanya kedua pelaku, kami juga mengamankan dua bilah parang lengkap dengan kompang yang diduga digunakan oleh pelaku pada saat menganiaya seorang operator alat berat di sebuah proyek di Desa Batu Raya I," jelasnya, Selasa 30 Agustus 2022.

Diterangkan Kasat Reskrim, pada Senin 29 Agustus 2022 pihaknya melaksanakan apel Konsulidasi di Mako Polsek Gunung Timang yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Timang guna pengecekan menentukan CB dan pengecekan kelengkapan anggota, senjata dan sarana prasarana penunjang kegiatan.

--page

Selanjutnya, anggota bergerak menuju Pospol Patas Polsek Gunung Bintang Awai Polres Barito Selatan dengan menggunakan 3 Unit Ranmor roda empat inventaris Sat Reskrim Polres Barito Utara dan 9 unit ranmor roda dua.

"Setiba di Pospol Patas Polsek Gunung Bintang Awai dan langsung melaksanakan koordinasi dan konsulidasi dengan Kapolsek Gunung Bintang Awai, Ipda Stevanus Rantailo SH dan Kanit Buser Polres Barsel Aipda Adi Gunawan" ujarnya.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB dilaksanakan Apel Konsulidasi tim Polres Barito Utara gabungan dengan tim Polres Barito Selatan yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo dalam penentuan CB dalam pelaksanaan penangkapan pelaku penganiayaan yang berdasarkan informasi pelaku bersembunyi di Pondok kebun Warga tepatnya di Desa Malungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten Barito Selatan dengan perkiraan jarak tempuh perjalanan darat dengan kendaraan bermotor dari Pospol Patas sekitar 2 jam menuju desa Malungai Raya ( perjalanan ke tempat persembunyian tersangka 8 jam PP.

Pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIB tim gabungan berhasil sampai ketempat informasi keberadaan pelaku dan langsung melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yakni Cunglai alias Acong dan Adrianto alias Lora yang pada saat itu kedua pelaku sedang berada di Pondok dalam kondisi sedang beristirahat.

"Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan," jelasnya.

--page

Setelah itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke  ke Pospol Patas dan dilanjutkan perjalanan Mako Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (RAMADHANI/B-5)