BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng meringkus 2 oknum petugas SPBU di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kedua petugas SPBU tersebut diduga melakukan penyelewengan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Kaswandi Irwan mengatakan kedua petugas SPBU yang ditangkap itu M. Yusup sebagai operator dan Hairudin sebagai pengawas. Polisi juga menangkap satu orang sebagai pelangsir BBM jenis solar bersubsidi yakni bernama Madi.
"Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di sebuah SPBU di Kecamatan Parenggean," kata Kaswandi didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro dan Kasubdit I AKBP Basa Emden Banjarnahor ketika menggelar press release, Selasa 30 Agustus 2022.
Pengungkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat adanya penyelewengan distribusi BBM jenis solar bersubsidi di Parenggean.
Tim Subdit I Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tim mendapati satu unit mobil diduga sedang melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah banyak.
--page
Selanjutnya kata Kaswandi, anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut ternyata terdapat puluhan jerigen minyak. Tak hanya itu, sambung Kaswandi, tanki mobil juga telah dimodifikasi.
"kami dapati ada 21 jerigen. Setiap jerigen berisi 32 liter. Total barang bukti BBM yang kita amankan 672 liter solar subsidi,” tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









