BORNEONEWS, Palangka Raya - Sepeda bertenaga listrik kini mulai banyak digunakan oleh kalangan masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan.
Namun meningkatnya tren sepeda listrik ini tentunya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Sebab tidak sedikit pengguna sepeda listrik yang berkendara secara ugal-ugalan serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan dalam berkendara.
Untuk itu Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, saat ini pihaknya gencar melaksanakan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Palangka Raya.
“Penggunaan sepeda listrik itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yakni tentang penggunaan Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” katanya, Rabu 31 Agustus 2022.
Dia menegaskan pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm keselamatan, karena saat ini tidak jarang terlihat pengguna sepeda listrik yang melintasi jalan dengan padat arus lalu lintas.
--page
"Alat keselamatan perlu dilengkapi, seperti helm dan alat keselamatan lainnya, dan tentunya mentaati aturan-aturan lalu lintas lainnya," ungkapnya.
Tak kalah pentingnya, pengguna sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas jalan raya. (AGUS/B-6)









