BORNEONEWS, Palangka Raya - Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Palangka Raya kian hari terus bertambah, hal itu membuat Satlantas Polresta Palangka Raya terus memberikan imbauan dan edukasi kepada penggunanya.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan edukasi diberikan bagi para pengendara sepeda listrik yang berkendara tanpa dilengkapi peralatan keselamatan serta pengendara yang di bawah umur.
"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 memang sudah di atur, Dimana pengguna sepeda listrik minimal telah berusia 12 tahun," tukasnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Sejauh ini, lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis, pelanggaran yang masih banyak dijumpai yaitu penggunaan sepeda listrik yang digunakan oleh anak dibawah usia 12 tahun.
Untuk itu dirinya berharap, agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat memahami aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut, agar kedepannya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memahami aturan.
--page
“Tentunya kita harus menyambut baik adanya kendaraan listrik sebagai bentuk perkembangan teknologi di era modernisasi saat ini, yang tentunya juga harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kamseltibcar arus lalu lintas,” pungkasnya. (AGUS/B-5)









