PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Bella Cicilia dan Poltak Josef Vito Siagian kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 1 September 2022.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agung Sulistiyono Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menghadirkan 10 orang saksi korban. Dalam persidangan 10 orang saksi tersebut diperiksa satu per satu.

"Mereka membuat saya yakin karena saat bertanya kepada Bella, ketika uang sudah tidak bisa ditarik mereka meyakini uang saya aman dan akam kembali hanya waktu yang terlambat," Ungkap Saksi Lia Purnamasari saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Hingga, kata Lia, Bella Cicilia dan Vito mengumumkan investasi tersebut ditutup dan uang miliknya yang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan sampai pada hari ini.

Lia mengakui, dirinya mengalami kerugian dalam investasi tersebut dengan nilai Rp 455 Juta. Ia mengenal Investasi tersebut dari seseorang yang teman yang dikenalnya.

--page

Walaupun tidak ada perjanjian hitam di atas putih Lia mengakui percaya karena beberapa pengakuan bahwa bisnis tersebut mempunyai izin serta pernah dikirimkan foto Vito Siagian saat sedang berada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

"Saya sebagai orang awam langsung percaya karena pengakuan mereka mempunyai Izin. Saya tidak memahami cara pengecekan izin dan sebagainya," tegas Saksi Lia saat ditanya majelis hakim.

Lia mengungkapkan, di dalam Grup juga di jelaskan bahwa uang tersebut dimasukkan ke crypto. Turun maupun naik harga Crypto tersebut tidak berpengaruh pada uang , dan investasi tersebut diakui aman 5 sampai 10 tahun ke depan.

"Mereka tidak pernah memberikan bukti bahwa uang kami itu dikemanakan," jelasnya. 

Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (APRIANDO/B-5)