BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 8 kendaraan bermotor berkenalpot tidak standar alias knalpot brong ketika melaksanakan kegiatan patroli rutin Harkamtibmas di kota Palangka Raya.
Para pengendara itu dipergoki saat melintas di Pos Sabhara Polda Kalteng Jalan Mahir Mahar Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya pada Jumat dini hari, 2 September 2022.
Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono mengatakan, 8 sepeda motor yang diamankan tersebut diduga digunakan untuk balap liar.
"Hampir 80 persen, kendaraan berknalpot brong yang diamankan ini rata-rata digunakan untuk balapan liar," kata Budi, Jumat siang.
Lokasi yang kerap digunakan untuk ajang balapan liar okeh para remaja itu diantaranya Jalan ke arah Tumbang Nusa, Karanggan dan Adonis Samad.
"Seluruh kendaraan yang kita amankan diserahkan ke Satlantas Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan," tandas Budi. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









