PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya terus dilakukan oleh pemerintah setempat dan pihak terkait.

Salah satunya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi larangan membakar hutan dan lahan. Seperti yang disampaikan personel dari Polresta Palangka Raya. 

Sosialisasi kali ini dilakukan oleh Bripka I Nyoman Agus bersama rekannya Briptu M Ramadhani. Dalam kesempatan tersebut, mereka mengajak warga untuk berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla.

Selain larangan dalam membakar lahan untuk berkebun, pihaknya juga menyampaikan hukuman dan denda yang harus diterima apabila melanggar hal itu.  

“Selain itu, kami juga menjelaskan bahaya kabut asap yang ditimbulkan akibat Karhutla serta ancaman pidana penjara dan denda bagi oknum yang sengaja membakar lahan hingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas,” ucapnya, Sabtu, 3 September 2022. 

--page

"Mari bersama untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Hukum Polresta Palangka Raya," tuturnya. (AGUS/B-7)