BORNEONEWS, Palangka Raya - Korban dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia, diberi bonus motor hingga mobil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengatakan pada sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi korban yang sudah menerima reward atau hadiah berupa handphone, motor dan mobil.
"Beberapa kendaraan sudah dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini, di antaranya adalah Honda Brio dan Yamaha Nmax," Ungkapnya usai persidangan berakhir, Kamis 8 September 2022.
Dwi menerangkan, pada persidangan pihaknya menghadirkan 8 orang dan satu orang saksi tidak hadir. Kehadiran 8 orang saksi tersebut semakin membuat jelas dalam pembuktian ciri-ciri skema Ponzi.
"Ciri-ciri skema Ponzi adalah adanya bonus jika merekrut anggota lain yang juga berdasarkan keterangan ahli yang dalam berkas," jelasnya.
--page
Saksi ini, Lanjut Dwi, merupakan korban yang mengalami kerugian Rp 1 miliar ke atas hingga Rp 2 miliar lebih.
"Mereka menerangkan bahwa skema Ponzi ini benar adanya dan Ini merupakan skema yang dilarang dalam undang-undang perdagangan," jelasnya.
Dalam persidangan salah satu saksi korban yusmince mengakui dirinya mengajak orang untuk bergabung dalam investasi tersebut mendapat bonus.
"Yang saya terima memang ada barangnya yaitu handphone Oppo Reno," Ungkap saksi saat ditanya oleh Jaksa terkait dengan bonus yang diterimanya ketika mengajak anggota bergabung.
Menurutnya, Ia mendapatkan dalam keuntungan setiap minggu dalam investasi tersebut. Saksi mengakui tidak mendapatkan keuntungan lagi setelah dikeluarkan oleh manajemen investasi dengan alasan menjelekkan manajemen. (APRIANDO/B-5)









