BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya menurunkan tim intelijen untuk mengawasi tempat pembuangan sampah atau TPS. Tim ini dikerahkan untuk mengawasi kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah agar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat.
"Kami terus melakukan pengawasan dengan menurunkan tim intelijen di sejumlah TPS, supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi jam pembuangan sampah yang diperbolehkan," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo kepada Borneonews, Jumat 9 September 2022.
Waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.
"Apabila terdapat masyarakat yang membuang sampah lewat dari waktu yang ditentukan tersebut, akan dikenakan sanksi denda Rp1 juta atau sanksi kurungan 1 bulan. Mekanismenya melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring," jelasnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017.
--page
"Upaya ini kami lakukan salah satunya untuk mewujudkan cita-cita meraih piala Adipura. Selain itu memang sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kota ini bersih dari sampah agar tercipta lingkungan yang sehat," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









