BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Satpol PP memberikan sanksi teguran lisan hingga tertulis kepada warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak sesuai waktu yang ditentukan dalam Perda.
"Kami mendapati masih ada masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan, sehingga kami berikan teguran lisan hingga tertulis," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo kepada Borneonews, Jumat 9 September 2022.
Djoko mengatakan, sanksi teguran dan tertulis ini hanya untuk tahap awal sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Selanjutnya, jika masih ditemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi denda melalui sidang tipiring sesuai aturan yang berlaku.
"Ini masih tahap sosialisasi, kalau nanti masih melanggar lagi maka dilakukan sidang tipiring. Kami akan menggandeng aparat penegak hukum seperti pihak Kejaksaan untuk menerapkan sanksi tersebut," jelasnya.
Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi denda Rp1 juta. Bahkan, juga diancam dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Demikian bunyi Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
"Atas hasil penindakan dan pengawasan kemaren ada 25 orang yang melanggar, teguran secara lisan kepada 7 orang dan teguran tertulis kepada 18 pelanggar. Kami mencantat identitas mereka supaya dapat diketahui kalau melakukan pelanggaran berulang," ungkap Djoko.
Adapun lokasi yang dikakukan penindakan di antaranya, di depan SDN 6 Langkai, TPS di Jalan Yogyakarta, TPS Jalan Katingan, Jalan Kahayan dan TPS Jalan Badak. (HENDRI/B-6)









