BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya memasang spanduk di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Spanduk ini berisikan aturan tentang waktu membuang sampah yang diperbolehkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
"Semoga masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku supaya tertib membuang sampah sesuai waktu dan tempatnya, tidak lagi membuang sembarangan," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Senin 12 September 2022.
Jika aturan ini tetap dilanggar maka pelanggar akan diberikan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring. Sanksinya bisa berupa denda sebesar Rp1 juta atau kurungan selama 1 bulan.
Waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Menurutnya, sejauh ini masih ada warga yang belum bisa mematuhi aturan membuang sampah, sehingga tidak jarang masih ditemukan sampah yang berserakan di sejumlah titik.
--page
"Atas itu kami sudah melakukan tindakan, beberapa warga sudah diberikan sanksi, ada yang sanksi teguran lisan dan ada juga sanksi tertulis. Pelanggar kami catat identitasnya, jangan sampai melakukan pelanggaran berulang karena sanksinya serius," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









