PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya melakukan pengawasan rutin di tempat pembuangan sampah atau TPS. Personel diturunkan untuk mengedukasi masyarakat terkait waktu membuang sampah yang sesuai dengan aturan.

Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo menyebutkan dalam kegiatan pengawasan tersebut masih banyak ditemukan pelanggaran.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan imbauan dan sosialisasi secara humanis kepada sejumlah pelanggar terkait aturan dalam pengelolaan sampah.

“Beberapa hari sebelumnya kami juga telah melakukan kegiatan pengawasan dan mendapati 25 orang pelanggar. Pada hari ini kami kembali melakukan pengawasan ternyata masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga di sekitaran TPS," katanya, Senin 12 September 2022.

Waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.

--page

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017. (HENDRI/B-6)