PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Julianto alias Ijul (46) duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ijul merugikan Korbannya sebanyak Rp 45 Juta.

"Awalnya sekitar bulan Mei 2018 terdakwa dan korban berkenalan lewat media Facebook selanjutnya mulai saat itu terdakwa sering telpon telponan dengan Korban, karena dari percakapan semakin lama semakin dekat dan waktu itu korban juga tidak memiliki suami sehingga terdakwa saat itu mau mengajak nikah korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 13 September 2022 

Dalam dakwaannya pada bulan Juli 2018, terdakwa Julianto mengajak korban untuk Kerjasama usaha jual beli buah kelapa sawit dan menjanjikan kepada akan mengembalikan modal beserta keuntungan dari hasil jual beli buah kelapa sawit.

korban tertarik menyetujuinya ajakan dari terdakwa tersebut, kemudian dalam kerja sama jual beli buah kepala sawit dengan terdakwa tersebut korban telah mengirim sejumlah uang totalnya  sebanyak Rp.45 Juta kepada terdakwa sebagai modal.

uang yang telah diterima dari korban sebagian dipergunakan untuk membeli buah sawit dan sebagian terdakwa pakai untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria sebesar Rp. 12 Juta, sisanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari terdakwa sendiri sedangkan modal.

--page

Modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada korban sampai sekarang tidak dikembalikan dan diberikan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-6)