MASYARAKAT Kalimantan Tengah diharapkan dapat menggunakan hak pilih sebaik-baiknya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Januari 2016. Meski tidak terdaftar sebagai pemilih, jika memenuhi syarat, tetap dapat mencoblos.
Tata caranya seperti tertuang dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Nomor 21/KPUPROV-020/Div.003/I/2016. Disebutkan, bagi yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1), meski tak mendapat formulir C6 tetap bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
‘’C6 hanya pemberitahuan bukan undangan. Dan, yang sangat perlu diketahui, meski membawa C6, pemilih tetap harus mendaftar dengan maksud meminimalisasi kecurangan,” kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i, Senin (25/1/2016)
Sementara bagi yang memenuhi syarat namun tak terdaftar di DPT maupun DPTb-1, lanjut Syar’i, jangan khawatir. “Mereka tetap bisa mengikuti pemilihan dengan cukup datang ke TPS sesuai sesuai alamat di kartu identitas. Syaratnya cukup tanda identitas diri seperti KTP, paspor maupun kartu keluarga asli,” tuturnya.
Pemilih dengan modal kartu identitas itu harus mendaftarkan diri ke kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum menggunakan hak pilihnya. Namun, baru bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS dan selama surat suara masih ada.
“Harapan kita, masyarakat untuk datang ke TPS dan memberikan suaranya. Sebab, masa depan Kalteng ada di tangan masyarakat,” kata Syar’i. (CA/B-1)


