BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara dan DPRD Kabupaten Sukamara menandatangani berita acara persetujuan 13 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, dari 13 Raperda yang ditandatangani tersebut 1 di antaranya adalah Raperda evaluasi yaitu tentang perubahan APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2022 dan 12 Raperda non evaluasi.
Ke-12 Rancangan Peraturan Daerah non evaluasi itu adalah persampahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukma, hasil pengolahan pakaian daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kemudian, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sukamara, pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sukamara, perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019, dukungan Pemerintah Kabupaten Sukamara terhadap pembukaan program studi di luar kampus utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Sukamara, penyelenggaraan kabupaten layak anak dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan.
"Untuk 12 buah rapat dalam evaluasi seluruhnya telah mendapatkan hasil fasilitas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah dilakukan penyesuaian," kata Windu Subagio, Kamis, 15 September 2022.
--page
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, 12 buah Raperda non evaluasi yang telah mendapatkan persetujuan bersama tersebut wajib disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor register.
"Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2022, yang juga telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi," ujarnya.
"Kita berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan pada akhirnya dapat segera ditetapkan dan diundangkan," tukas Windu Subagio. (NORHASANAH/B-7)









