PT Wana Sawit Sumber Lestari (WSSL) diduga menggarap lahan eks Transmigrasi Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sejak 2002. Sekitar 325 hektare lahan eks trans tersebut kini sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
“14 tahun mereka garap lahan itu. Hitung saja, sekitar tahun 2002 WSSL mulai menanam kelapa sawit,” ujar Supeno (40), salah seorang warga eks Trasmigrasi Amin Jaya, Selasa (26/1/2016).
Supeno yang mengaku memiliki dua sertifikat lahan tersebut mengatakan, selama ini tak ada perjanjian kerjasama antara warga transmigrasi Amin Jaya dan PT WSSL. “Tak ada koordinasi. Memang awalnya itu di plot buat plasma. Plasma dengan PT Medco.
Tapi, selanjutnya tidak jadi dengan Medco. Eh malah digarap oleh PT WSSL. Mereka klaim itu masuk HGU mereka. Tapi nggak ada pembebasan lahan juga.”
Logikanya, lanjut dia, jika lahan 325 hektare tersebut masuk ke dalam HGU PT WSSL, masyarakat tidak akan memiliki sertifikat tanah atas lahan itu.
Sekurangnya ada 110 sertifikat atas lahan tersebut. Artinya, ada 82,5 hektare lahan yang telah disertifikatkan. Pasalnya, setiap sertifikat terdiri dari luas lahan 0,75 hektare. Selebihnya, kata dia, seluas 242,5 hektare adalah lahan milik Desa Amin Jaya.
Pj Kepala Desa Amin Jaya, Sigit mengatakan, siap memediasi antara warga dan PT WSSL. Sehingga, masalah sengketa lahan yang sudah lama berlangsung tersebut bisa segera terselesaikan.
Sementara itu, manajemen PT WSSL bersikukuh tidak mencaplok lahan tersebut. Menurut Humas Personalia PT WSSL, Edi Harmoko, PT WSSL hanya menggarap lahan usaha sesuai Hak Guna Usaha yang telah dikeluarkan Pemkab Kobar.
Meski begitu, kata dia, informasi yang lebih jelas mengenai masalah tersebut ada di RO PT WSSL. Namun, hingga kini, RO PT WSSL Pangkalan Bun Bagian Legal, Ramli sulit untuk dikonfirmasi. (CP/B-2)


