BORNEONEWS, Palangka Raya - Dugaan Pembunuhan yang terjadi di kota Palangka Raya yang menimpa pasangan suami istri di rumah rumah korban Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Jumat, 23 September 2022, menjadi perhatian masyarakat khususnya praktisi hukum.
Praktisi Hukum Parlin B Hutabarat menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa tersebut. Ia mengatakan perhatian sangat serius harus diberikan kepada anak yang di kala menjadi saksi dalam suatu perkara pidana.
"Terlebih lagi bilamana anak tersebut mengalami peristiwa pidana yang menimpa keluarganya seperti halnya kejadian dugaan peristiwa pembunuhan di Palangka Raya tepatnya, dimana sang anak selamat dari peristiwa mengerikan tersebut sedangkan kedua orang tuanya menjadi korban peristiwa tersebut," Katanya dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Selasa, 27 September 2022
Parlin menerangkan, anak menurut ketentuannya ialah seseorang yang belum berusia 18 delapan belas tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 yang terakhir diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1.
Maksud perlindungan anak ialah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
--page
Kemudian, lanjutnya, Pasal 22 mengamanatkan tanggung jawab kepada Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk berkewajiban memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, Parlin menilai sangat penting dan urgent memperhatikan perlindungan bagi anak dalam hal ini anak yang menjadi saksi dalam suatu perkara pidana.
Jika dikaitkan dengan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, menjadi sangat penting bagi penyidik selain fokus mengungkap peristiwa pidana dan menemukan pelakunya, anak yang jadi saksi tersebut diberikan pendampingan psikologis dari psikolog atau psikiater untuk menjaga agar psikologi anak tersebut tidak terganggu (traumatik).
Parlin menambahkan, memberikan perlindungan, khusus bagi anak demi menciptakan keamanan dan kenyamanan jiwanya, terlebih lagi dugaan pidana yang sedang dihadapi anak saksi tersebut adalah peristiwa pembunuhan. Perlindungan, dapat berupa rumah aman (save house), setidaknya sampai pada persoalan hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap serta memberikan kerahasiaan yang terjamin.
Hal itu, Ujarnya, menyerupai konsep ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 diatur bahwa identitas anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
--page
Menurutnya, perhatian untuk pelaksanaan perlindungan anak yang Berhadapan dengan Hukum yakni anak yang menjadi saksi tindak pidana untuk saat ini dapat saja dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui DP3APPKB Prov Kalteng, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami sangat konsern untuk memberikan saran bukan hanya kepada penyidik, melainkan juga kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng untuk jemput bola, berpartisipasi memberikan akses perlindungan bagi anak yang jadi saksi dugaan tindak pidana pembunuhan, jangan terkesan menunggu pengaduan," harapnya.
Parlin mengharapkan agar, kejadian ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan upaya perlindungan bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Setidaknya dapat dipikirkan untuk segera membuat sarana dan prasarana perlindungan anak terutama yang menjadi saksi dalam perkara pidana yang dengan kategori tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan tumbuh kembang anak," jelasnya. (APRIANDO/B-5)









