BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial RA warga Kecamatan Mantangai menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan hingga mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Terduga pelakunya adalah seorang pria berinisial WH (40) warga Mantangai. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Mantangai dan telah ditindaklanjuti.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi S membenarkan adanya kejadian ini. Terduga pelakunya, sudah diamankan.
"Pelaku sudah kami amankan ke Rutan Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Fry Mayedi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kapolsek melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelapor atau kakak korban di Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Senin, 3 Oktober 2022 dini hari.
--page
Ia juga membeberkan, kronologis kejadian bermula saat pelapor tidur bersama istrinya di kamar, kemudian tiba-tiba dibangunkan sang istri.
Lalu, istrinya mengatakan, ada yang sedang berkelahi di ruang tamu rumahnya. Tidak lama kemudian, tiba-tiba adik pelapor yaitu RA masuk ke dalam kamar pelapor dengan cara memanjat dinding kamar.
Setelah korban masuk ke kamar, pelapor melihat tubuh adiknya berlumuran darah. Melihat kondisi sang adik yang sudah berlumuran darah, pelapor langsung keluar rumah untuk meminta tolong warga sekitar.
"Tidak lama kemudian mobil ambulans desa datang, langsung dibawa ke Puskesmas Mantangai untuk mendapatkan perawatan medis, hingga dirujuk ke RSUD Kuala Kapuas untuk penanganan medis lanjutan," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa titik tubuhnya. "Dugaan sementara motif terjadinya penganiayaan tersebut, dikarenakan pelaku cemburu kepada korban, yang mana korban diduga menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









