KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terduga pelaku tindak penganiayaan berinisial DY (36) warga Kecamatan Selat telah diamankan pihak kepolisian.

Penganiayaan yang dilakukan DY terhadap korbannya US (48) warga Kecamatan Kapuas Hulu itu terjadi di depan sebuah warung Jalan Trans Kalimantan Km 1 Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir pada, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah menerima laporan dari korban, Personel Resmob Polres Kapuas back up Polsek Kapuas Hilir bergerak, dan menangkap pelaku di Jalan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Terduga pelaku tindak penganiayaan sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat, 7 Oktober 2022.

Kasat membeberkan kronologis kejadian yang terjadi di depan warung tersebut bermula saat DY datang dan diduga 

membuat keributan, pada saat itu korban sedang berdiri tanpa sebab langsung di pukuli menggunakan tangan kanan oleh pelaku.

"Akibatnya mengenai bagian wajah korban hingga memar dan bengkak di dahi dan mulut, sedangkan pelaku pada saat itu langsung melarikan diri ke arah Kota Kuala Kapuas," bebernya.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

--page

Sementara, lanjut Kasat modus operandi dari pengakuan pelaku saat ia mau pulang dari warung tersebut menggunkan mobil saat posisi mundur menyenggol motor orang lain yang sedang terparkir disitu.

"Nah saat pelaku mau mendirikan motor yang kesenggol tersebut menurut dia datang 3 orang yang menurut pelaku katanya ada yang mukul dari belakang, akhirnya pelaku menghajar salah satu diantara mereka itu," pungkas Kasat. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)