PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama dengan PT Usaha Agro Indonesia (UAI) pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Setda Kobar tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, dihadiri Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, unsur SKPD terkait, tokoh adat dan juga pihak manajemen PT UAI.

"Kami bersama Forkopimda menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara PT UAI dan masyarakat Babual Baboti dan hari ini sudah kami dapatkan kesimpulan," kata Anang Dirjo saat dikonfirmasi usai rapat.

Dia melanjutkan, kesimpulan pertama yakni, prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan PT UAI menuju hak guna usaha (HGU) sudah sesuai aturan.

Kedua, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sudah dipenuhi, termasuk kebun kemitraan atau plasma sesuai ketentuan 20 persen, bahkan PT UAI telah memberikan lebih dari ketentuan yang diwajibkan.

--page

Ketiga, instansi teknis dalam hal ini Dinas TPHP Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kobar menyatakan, bahwa perusahaan sudah sesuai prosedur, menuju proses permohonan HGU.

Sesuai dengan ketentuan Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar dan Demang Kepada Adat Kotawaringin Lama, bahwa pelaksanaan ritual adat yang dilakukan oleh warga, tidak memenuhi kaidah aturan adat yang berlaku.

"Apabila ada oknum yang mau mengganggu investasi yang sudah sesuai ketentuan, maka akan ditindak secara hukum," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menambahkan bahwa tentu dalam menangani konflik sengketa lahan antara masyarakat ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif atau pendekatan kepada masyarakat, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

"Kita lakukan pendekatan ke masyarakat untuk memberikan edukasi, termasuk juga dibantu dengan Damang atau Dewan Adat bahwa yang dilakukan itu keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum adat yang berlaku," jelasnya.

--page

Kemudian, pihaknya juga tentu akan mendampingi masyarakat untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, terhadap apa yang menjadi permohonan masyarakat. Juga bagaimana tanggapan dari pihak perusahaan.

"Kita akan fasilitasi keinginan masyarakat, namun apabila ada upaya memaksakan kehendak dari pihak tertentu, maka akan dilakukan upaya hukum. Sebagai ultimatum remidium yaitu hukum pidana adalah jalan terakhir dalam penegakan hukum," tegasnya.

Terpisah, juru bicara manajemen PT UAI Dimas menyampaikan, pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan pengurusan perizinan, mengacu pada regulasi yang berlaku. Kemudian, upaya-upaya terkait dengan pengurusan teknis pelepasan kawasan dan tukar menukar kawasan juga sudah dilaksanakan.

Namun dengan adanya aturan baru UU Cipta Kerja, maka manajemen mengikuti aturan terbaru. Jadi, apa yang menjadi tuntutan masyarakat di lahan 1.123 hektar itu masih dalam proses penyelesaian izin melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

"Kewajiban perusahaan areal kemitraan seluas 458 hektar beserta dana escrow account 7,6 miliar sudah kita bayarkan. Jadi apa yang menjadi hak masyarakat sudah kita berikan," ungkapnya.

--page


Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan apa yang terjadi, adanya sengketa tersebut mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, karyawan perusahaan juga ada warga Babual Baboti.

"Saya mengimbau dan berharap kepada masyarakat agar menghormati hak perusahaan, karena secara izin juga diberikan oleh pemerintah," pungkasnya. (DANANG/B-7)