PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia selaku terdakwa perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital. 

Para korban dugaan Investasi bodong mengharapkan proses penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian bagi para korban. hal tersebut diungkapkan oleh Parlin B Hutabarat selaku kuasa Hukum 95 korban.

"Kami perwakilan para korban sangat berharap proses penegakan hukum yang dikomandoi oleh kejaksaan Tinggi Kalteng memberikan rasa yang berkeadilan, berkemanfaatan dan memilki kepastian hukum bagi para korban," kata Parlin, Senin, 10 Oktober 2022

Korban menginginkan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa, karena sampai hari ini belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban.

Parlin mengingatkan kepada penegak hukum kejaksaan Tinggi Kalteng dan Pengadilan Negeri  memperhatikan nasib para korban. Karena menurutnya, para korban masih menunggu proses hukum, setidaknya kerugian yang diderita tersebut dapat dikembalikan.

Menurutnya kejaksaan Tinggi Kalteng dapat mencontoh satu kasus yang ditangani oleh kejaksaan Agung. "Ini perbandingan Mudahan-mudahan  dapat menjadi bahan, bahwa perkara Indra Kenz  menuntut kerugian juga dikembalikan kepada para korban. Berbedanya Indra kenz berbarengan dengan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

--page

Sementara itu Korban Lia menginginkan agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan mengingat kerugian yang diderita para korban. Selain itu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh kepolisian dapat diusut secara tuntas.

"Semoga Hakim dan Jaksa yang menyidangkan perkara ini memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan mengingat kerugian para korban," Harapnya  (APRIANDO/B-11)