BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satlantas Polres Kapuas terus memberikan edukasi dan teguran kepada pengendara yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Kuala Kapuas untuk terus memperhatikan keselamatan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus dilakukan mengingat masih ada pengguna sepeda listrik di jalan raya.
"Kami memberikan teguran khusus dengan humanis kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena penggunaannya di jalan raya itu sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan," kata AKP Sugeng, Senin, 10 Oktober 2022.
Sugeng mengatakan keselamatan di jalan raya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
"Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun, bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm," pesannya.
Dia mengimbau terutama kepada para orangtua agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
--page
"Mari kita bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya, pikirkan apa akibatnya sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan raya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









