BORNEONEWS, Sampit - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng Kejaksaan Negeri dalam mengupayakan objek realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah mengatakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Hari Rabu Bapenda tanda tangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotim terkait penagihan pajak yang lalai," ucapnya, Selasa, 11 Oktober 2022.
Salah satunya, dia menyebutkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga saat ini masih mangkir dalam pembayaran maka akan dilakukan penagihan oleh pihak Kejari Kotim.
"ASN yang punya aset segera didaftarkan, yang dijual atau belum balik nama segera dilakukan jangan sampai nanti dipanggil pihak kejaksaan," sarannya.
--page
Selanjutnya, kerjasama ini juga dilakukan dalam hal bagaimana agar perusahaan yang memanfaatkan galian C atau melakukan penimbunan dalam jumlah besar agar bisa memberikan hasil kepada daerah dengan membayar pajak.
Pasalnya, dia menilai kalau hanya menarik pajak dari pengusaha tambang yang berizin itu hanya sedikit dibandingkan dengan yang memanfaatkan galian C. Belum lagi pengusaha tambang ilegal yang otomatis tidak bisa ditarik pajak padahal infrastruktur jalan banyak mengalami kerusakan akibat pengangkutan galian C.
"Galian C yang tidak berijin pemanfaatannya oleh siapa ini yang perlu dikaji secara hukum, makanya meminta pendampingan kejaksaan karena memungut pajak yang tidak berizin tidak boleh, maka kita lakukan koordinasi dengan ahli hukum bagaimana mereka yang belum berizin tetapi dalam pemanfaatannya supaya bisa jadi pendapatan daerah di sisi lain proses hukum tetap berjalan tetapi hak daerah jangan hilang," jelasnya. (NOOR ANNISA/B-5)









