MASA berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) resmi berlaku seumur hidup. Ketentuan ini, menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, belum dipahami betul oleh sebagian besar masyarakat Palangka Raya, bahkan oleh sebagian aparatur sipil negara (ASN) khususnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Padahal, kata Riduanto, sudah diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu, ia meminta disdukcapil menegaskan hal itu kepada warga yang mungkin saja memperpanjang masa berlaku e-KTP agar tidak dilayani tetapi cukup diberikan pengertian atau informasi pmberlakukan e-KTP seumur hidup tersebut.
“Kan sudah keluar SE Mendagri nomor 470/296/SE/2016 yang keluar pada 29 Januari 2016 lalu. Intinya menerangkan terkait UU nomor 24/2013 tentang perubahan UU nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan,” ungkap Riduanto kepada Borneonews, Senin (01/2/2016) siang.
Dalam pasal 64 UU No.24/2013 tersebut, terang politisi PDIP ini, mengamanatkan KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup. “Terkecuali jika seorang warga pindah alamat ke daerah lain, atau berubah status dari lajang menjadi menikah, atau berubah status pekerjaannya,” papar Riduanto.
Berdasarkan aturan baru itu pula, KTP elektronik yang sudah terbit sebelum UU 24/2013 ditetapkan berlaku seumur hidup artinya KTP elektronik penerbitannya mulai dilaksanakan sejak 2011 terpusat oleh Kemendagri itu dinyatakan terus berlaku tanpa ada batas.
“Seperti KTP elektronik punya saya ini, yang masa berlakunya tertera 2017, tidak akan habis dan tidak perlu diperpanjang masa berlakunya. Ini harap disosialisasikan agar tidak menjadi salah persepsi bagi pihak yang berkeentingan,” pungkasnya. (RZ)








