KETUA Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir mensinyalir banyak tempat yang tidak memiliki izin menjual minuman keras (miras) di daerah ini bebas berjualan. Oleh karena itu, Kadir meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tegas menertibkan penjualan miras.


“Kami minta pemerintah kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dengan menggencarkan penertiban bagi tempat-tempat yang menjual minuman keras di luar aturan perda yang berlaku,” kata Kadir saat ditemui <Borneonews> di ruang kerjanya, Selasa (2/2/2016).


Politisi Partai Golkar itu mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat banyak warung kecil dan toko yang menjual minuman keras. Padahal, mereka tidak memiliki izin resmi untuk menjualnya. Selain itu, jenis minuman yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.


“Kan ada di Kota Sampit ini ada toko yang sempat ditertibkan aparat Satpol PP dan kantor perizinan. Mereka menjual miras di luar ketentuan, dan tidak ada izin resmi untuk menjualnya,” cetus dia.


Hal itu, kata Kadir, melanggar Perda dan bertentangan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras sejenis hotel berbintang, bar dan restoran yang berkelas.


Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual miras di 10 lokasi, yakni berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan. “Tetapi anehnya, sudah jelas-jelas melanggar tidak ada tindakan nyata untuk mentertibkannya,” keluh dia.


Ditemui terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman

Modal (KP3M) Kotim Johny Tangkere, menegaskan instansinya selaku pemberi izin usaha sudah beberapa kali melayangkan surat ke Satpol PP setempat terkait distributor dan tempat-tempat usaha penjualan miras yang tidak memiliki izin, serta melanggar perda peredaran dan penjualan miras.


“Bahkan sejak enam bulan lalu surat itu kami layangkan, mengenai penertiban di lapangan kamis erahkan sepenuhnya kepada Satpol PP selaku penegak perda,” kata dia. (RF/B-8)