PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim  mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022.

"Ketentuan pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pelaksanaan PDPB berakhir setelah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima DP4 dari Kemendagri, kemudian penyusunan daftar pemilih mengacu kepada Peraturan KPU yang mengatur mengenai Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan," Katanya  sebagaimana dikutip dalam press liris yang diterima oleh Borneonews, Senin, 17 Oktober 2022

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2022 pada tanggal 4 Oktober 2022, dengan jumlah 1.824.567 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 936.938 orang dan pemilih perempuan sebanyak 887.629 orang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, 136 Kecamatan, dan 1.572 Desa/Kel dengan jumlah TPS 6.045 sesuai dengan lampiran Berita Acara Nomor : 112/PL.01.2-BA/62/2022.

Pada hasil rekapitulasi DPB bulan September 2022, terdapat 111.032 orang pemilih pemula, 49.526 orang pemilih pindah masuk, 30.592 orang pemilih pindah keluar, 3.630 orang pemilih meninggal, 1.580 orang pemilih ganda, 11 orang pemilih di bawah umur, 12.807 orang pemilih tidak dikenal, 1 orang pemilih menjadi anggota Polri, 57 orang pemilih bukan penduduk, 2 orang pemilih belum KTP-el dan 358.347orang pemilih perbaikan elemen data.

"Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberi dukungan dan berpartisipasi terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sampai dengan berakhirnya kegiatan PDPB," ujarnya

Ia mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar atau berkeinginan untuk mengetahui apakah terdaftar atau belum sebagai pemilih dapat mengunduh dan melakukan pengecekan melalui aplikasi mobile Lindungi Hakmu yang dapat diunduh melalui play store.

Menurutnya, Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini tidak terlepas dari partisipasi dan dukungan para pihak dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih kepada Komandan Resort Militer 102 Panju Panjung/ Korem 102 PP yang memberikan dukungan dan partisipasi dalam perbaikan data pemilih, memberi informasi anggota TNI yang baru, anggota TNI yang pensiun serta anggota TNI yang diberhentikan atau mengundurkan diri.

Kemudian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dengan dukungan data pemilih baru yaitu pemilih pemula di pondok pesantren, Madrasah Aliyah yang berusia 17 tahun dan data perkawinan/nikah bagi yang berusia kurang 17 tahun namun sudah menikah

--page

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah untuk dukungan terhadap perbaikan data kependudukan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dukungan data pemilih baru yaitu pemilih pemula di tingkat SMA/SMK/sederajat, yang berusia 17 tahun dan pihak terkait lainnya.

"Dukungan dan partisipasi dalam menyukseskan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan akan menjadi landasan keberhasilan pemilu dan pilkada serentak 2024," pungkasnya  (APRIANDO/B-11)