PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Verifikasi dilakukan mulai Minggu sampai Senin 17 Oktober 2022. Ke 9 Parpol yang diverifikasi yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, dan Partai Bulang Bintang.

Diketahui, PBB, PSI, Garuda, dan Hanura merupakan partai non parlemen peserta pemilu 2019, sedangkan Partai Buruh, Partai Gelora, PSI, Partai Ummat, dan PKN merupakan partai baru dan semuanya wajib dilakukan verifikasi faktual berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim proses verifikasi faktual untuk 9 Parpol ini dilakukan oleh 5 tim. Setiap tim terdiri dari 6 orang yang diketuai oleh komisioner KPU.

"Hari ini proses verifikasi faktual sudah selesai kita lakukan dan hasilnya ada kesesuaian antara data yang disampaikan melalui data SIPOL) sistem informasi partai politik," sebut Harmain saat mengadakan kopi bareng dengan media, Senin sore 17 Oktober 2022.

Meski demikian KPU Kalteng tidak mau menyampaikan hasil verifikasi vaktual, karena hasilnya akan disampaikan ke KPU RI dan hasil verifikasi faktual baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

--page

Adapun yang dilakukan verifikasi faktual tingkat provinsi yakni salah satunya mendatangi kantor parpol dan mencocokan data kepenggurusan, termasuk keterwakilan 30 persen kaum perempuan sesuai data SIPOL, sedangkan mulai 18 Oktober baru dilakukan verifikasi keanggotaan yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota.

Diketahui, awalnya di tingkat nasional ada 40 Parpol yang mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta pemilu 2024, namun setelah dilakukan verifikasi hanya 24 Parpol yang memenuhi syarat.

Kemudian pada 14 Oktober 2022, KPU RI mengumumkan hanya 18 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrai dan dari 18 Parpol ini kemudian yang wajib dilakukan verifikasi faktual hanya 9 Parpol sesuai putusan Mahkmah Konstitusi, sedangkan untuk partai yang memiliki kursi di parlemen hasil Pemilu 2019 tidak dilakukan. (ROKIM/B-11)