PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS , Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Nursa R Nuren, terdakwa dalam perkara penipuan  bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) atap jenis Sirap yang akan dipasarkan di wilayah Sampit hingga merugikan korbannya senilai Rp 3,2 miliar lebih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana  penjara selama 3 tahun," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Deka Budihanto pada sidang di Pengadilan Negeri  Palangka Raya, Selasa, 18 Oktober 2022

Sebelum menjatuhkan putusannya majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, berbelit-belit dalam persidangan dan merugikan korban JS. Sementara itu hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatannya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada bulan Februari 2017, berawal dari pertemuan Nursa dan Joni Suganda. Terdakwa menawarkan usaha dalam bidang jual beli BBM dan atap jenis Sirap yang akan dipasarkan di wilayah Sampit. Ia mengaku memiliki banyak teman pengusaha dan anggota DPR, ia menjajikan keuntungan sebesar 4-5 persen.

Korban langsung percaya dan memberikan uang senilai Rp 200 Juta dalam pertemuan yang berlangsung di Jalan Kenan Sendan Nomor 28 Sampit.

Setelah pertemuan berakhir, secara bertahap sejak 3 Mei 2017 hingga 6 November 2019 saksi JS mengirimkan uang modal usaha kepada Nursa melalui transfer ke Rekening. Sehingga total transfer keseluruhan berjumlah Rp. 3.232.800.000.

Pada 13 Juli 2019 penyerahan uang yang ditransferkan oleh saksi JS kepada terdakwa dibuatkan kwitansi penerimaan yang menerangkan “telah diterima dana sebesar tiga milyar dua ratus juta rupiah modal usaha jual beli BBM dan sirap” yang ditandatangani oleh terdakwa di atas meterai.

--page

Namun seiring berjalannya waktu terdakwa tidak kunjung memberikan hasil keuntungan usaha yang dijanjikannya kepada saksi.

Korban berupaya meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana yang telah dikirimkan. Namun terdakwa tidak pernah mengembalikan baik itu modal usaha maupun hasil keuntungan hingga kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. (APRIANDO/B-6)