PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bripka N.P, personel Polres Kotawaringin Barat dikenakan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam penyalahan narkotika.

Upacara pemberhentian dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di halaman Polres Kobar, Senin, 17 Oktober 2022.

AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan salah satu wujud komitmennya dalam memberikan punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

"Jadi yang bersangkutan telah melalui proses persidangan dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana umum khususnya Narkotika, sehingga diputuskan PTDH, karena yang bersangkutan dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Bayu, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini beberapa upaya yang dilakukan Polres Kobar retap meningkatkan pengawasan dan pengendalian anggotanya, hingga tingkat kapolsek jajaran.

"Kita dorong agar mereka melakukan pengawasan pada anggotanya masing - masing, agar hal serupa tidak terjadi lagi," tuturnya.

Ia menambahkan atas kejadian PTDH salah satu personel Polres Kobar ini menjadi pembelajaran seluruh jajaran anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran.

--page

"Saya berpesan agar hindari pelanggaran, tetap jaga kekompakan dan keharmonisan di antara personel, serta saling mengingatkan satu sama lain dalam kebaikan," pungkasnya. (DANANG/B-6)