PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 bulan kepada Jusmiana Hanafi dan Ali Imran terdakwa perkara penipuan melalui media elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan secara bersama sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Oktober 2022

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Jangan diulangi lagi ya, untung Korbannya mau berdamai," pesan majelis hakim  yang diiyakan dengan anggukan kepala kedua terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 8 bulan.

Perkara bermula saat Jusmiana dan Ali memanfaatkan ulasan dan foto paket pembeli barang pada toko online untuk melakukan penipuan. Awalnya Jusmiana Hanafi membuka akun marketplace Shopee pada 30 April 2022. Itu kemudian mencari toko penjualan ponsel dengan nilai penjualan terbanyak, sehingga terpilihlah Toko Ibox Official Shop.

Toko online tersebut menampilkan sejumlah ulasan pembeli produk yang salah satunya adalah korban, HY. menampilkan foto bukti paket sampai ke lokasi yang tertera nomor dan alamat konsumen di bungkus paket. 

Timbulah niat pasangan ini untuk memanfaatkan postingan komentar korban untuk melakukan manipulasi data dokumen elektronik tersebut.

Keduanya kemudian membuat nomor +17076145678 dari Aplikasi penyedia nomor luar negeri lewat Play Store untuk digunakan mendaftar WhatsApps. 

Jusmiana kemudian menelpon korban menggunakan nomor ponsel tersebut untuk menelpon korban dan mengaku sebagai Admin Ibox Official Shop.

Jusmiana mengaku dapat membantu klaim garansi Iphone yang sebelumnya sudah korban beli pada tanggal 25 April 2022.

--page

Korban percaya dan beberapa kali mengirimkan uang hingga total Rp44.031.207 ke beberapa rekening yang ditunjuk Jusmiana melalui Bank Jago, Top Up Gopay, dan Bank BRI. Jusmiana juga menggunakan bujukan bahwa uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan.

Jusmiana akhirnya tidak lagi dapat dihubungi, sehingga korban sadar telah menjadi korban kejahatan lalu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian hingga keduanya ditangkap. (APRIANDO/B-6)