Laporan: KOKO SULISTIYO (Pangkalan Bun)
Warga Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, sempat dibuat geger oleh isu kemunculan makluk dari ''dunia lain''. Yaitu, bergentayangannya sosok pocong yang menghantui warga di lima rukun tetangga (RT).
Terakhir, sang pocong menyatroni rumah Santoso, warga RT 02. Bermula saat istri, anak, dan dua tetangga sedang merumpi di ruang tamu rumahnya, sekitar pukul 23.30 WIB, pada awal November 2015.
Saat itu wilayah Kobar masih diselimuti kabut asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Udara malam pun terasa begitu panas, sehingga jendela rumah Santoso terpaksa dibuka.
Suasana malam juga sangat sunyi. Maklum, akibat isu hantu pocong, di Raja Seberang -- daerah pinggiran kota Pangkalan Bun -- pada pukul 20.00 saja sudah seperti dinihari.
Alvin (14 tahun), anak Santoso, duduk menghadap jendela yang terbuka. Sementara yang lain membelakangi jendela. Tiba-tiba dia berteriak-teriak seperti orang kesurupan. ''Pocong....!'' pekiknya.
Ternyata, ia melihat kepala berbentuk pocong dengan kain putih yang diikat di bagian ujungnya, menyembul dari balik jendela. Dan, saking ketakutannya, teriakan Alvin mampu memecah kesunyian malam hingga radius sekitar 100 meter.
Warga sontak berhamburan dengan membawa senjata tombak dan parang. Lalu, tiba-tiba tercium semerbak bau bangkai yang meyakinkan warga tentang adanya pocong.
Tertangkap
Seminggu kemudian, Saparudin alias Udin (25) dan Aldi (14) tertangkap basah saat mencopet dompet berisi uang Rp850 ribu milik Masdani di Pasar Indrasari. Keduanya sempat dihakimi warga dan digelandang ke Kantor Kelurahan Raja Seberang.
Udin dan Aldi diketahui berasal dari Kecamatan Kumai (Kobar) dan kabupaten Sukamara, lalu sama-sama tinggal di daerah Raja Seberang. Setelah keduanya diserahkan ke polisi, terungkaplah tabir kasus pocong tadi.
Ternyata, itu adalah modus Udin dan Aldi untuk memuluskan aksi kriminalnya. Aldi berperan sebagai juru rias bagi "Udin pocong". Aroma bau busuk kemudian dibuat dari bangkai kucing.
Mereka menebar teror pocong agar warga dicekam ketakutan, tidak berkeliaran di luar rumah, dan segera tidur jika malam tiba. Udin dan Aldi pun berhasil menggondol mesin genset (diesel) dan membobol warung kelontongan milik warga. Kotak amal masjid pun ikut disikat.
keduanya, mulai Selasa (2/2/2016), diseret ke meja hijau, yaitu di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kobar. Penampilan mereka sama sekali tak lagi menyeramkan seperti hantu malam. Malah, roman mukanya tampak ciut ketika mendengar dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (B-1)
Balada 'Udin Pocong' Berakhir di Meja Hijau
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komentar (0)
Memuat komentar…




