SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan pedagang di wilayah ini menjual rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan setelah pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim menggelar razia rokok ilegal yang beredar di pasaran.

"Kami mengamankan barang bukti satu slop atau 11 bungkus rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu," sebut Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kadek, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dikatakannya, tim operasi menemukan rokok ilegal pada toko di Jalan Juanda Sampit, Kecamatan MB Ketapang. Sedangkan untuk operasi di PPM tidak menemukan adanya indikasi rokok ilegal.

"Informasinya mereka itu dapat dari sales-sales, cuma mereka tidak bisa mengontak salesnya dari mana, yang pasti kami akan tindaklanjuti," lanjutnya. 

--page

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim), Sugeng Riyanto mengungkapkan, razia peredaran rokok ilegal ini diyakini telah terendus oleh para agen penjual rokok hingga informasi razia tersebut bocor.

Sugeng menerangkan, sebelum melakukan operasi di lapangan, pihaknya sudah berusaha mencari informasi yang akurat dengan membeli di agen-agen rokok tersebut. Namun saat dilakukan operasi, petugas tidak menemukan rokok ilegal itu dari beberapa agen yang didatangi.

"Ada intel kita yang sudah di situ dan barang itu ada, pihak agen ini juga gak mau jual eceran tapi harus beli per slop. Kemarin sempat kita beli di situ itu satu slop seharga Rp125.000, tapi setelah kita datang tadi barangnya sudah kosong, berarti mereka sudah tahu kita ada operasi di daerah situ," terangnya. (NOOR ANNISA/B-7)