BORNEONEWS, Muara Teweh – Dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk usaha tingkat resiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara.
“Cukup dengan mendaftarkan pada OSS maka sudah dapat operasional,” tutur Bupati Barito Utara H Nadalsyah melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Siti Noornah pada Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Kamis 27 Oktober 2022.
Sedangkan untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
“Untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan operasional,” katanya.
Reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk mendorong lebih banyak wirausahawan baru.
Diharapkannya seluruh pengusaha dapat memampaatkan system pelayanan OSS berbasis risiko lebih meningkat dan pelaporan mampu disampaikan secara cepat dan tepat waktu hingga pemerintah Kabupaten Barito Utara atau pihak tertentu dapat mengukur tingkat perekonomian secara lebih tepat. (RAMADHANI/B-11)









