PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan kayu ilegal puluhan meter kubik serta mengamankan dua orang tersangka.

Dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani didampingi Kasatreskrim diketahui bahwa kayu dengan jenis Bengkirai yang tidak memiliki izin sah, akan dikirim ke Jawa.

"Kayu tersebut diangkut menggunakan Truk Tronton dan rencananya akan dibawa ke pulau jawa dengan menggunakan kapal laut/kapal ferry," kata Rendra, Kamis, 27 Oktober 2022.

Pengungkapan perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tersebut, berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka Khoirul Aman memperoleh kayu jenis Bengkirai, sebelumnya membeli dari masyarakat Kabupaten Lamandau, kemudian kayu tersebut diangkut dan dikumpulkan di wilayah Pangkalan Lada.

Setelah kayu tersebut terkumpul, kemudian kayu tersebut dimuat atay diangkut dengan menggunakan truk Tronton merk Nissan warna Biru.dengan Nopol B 9372 WW, dengan sopir yaitu atas nama tersangka Anom Priyo Nugroho.

Kayu sebanyak kurang lebih 21 M3, sesuai dokumen SKSHH (surat keterangan sah hasil hutan kayu) yang di peroleh dari CV. GENERASI MANTIKEI UNIT, Kabupaten Katingan, namun Dokumen tersebut tidak sesuai atau tidak sah dengan asal-usulnya kayu tersebut.

--page

Pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf "b" Jo pasal 12 huruf "e" Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta rupiah dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)," pungkasnya. (DANANG/B-6)