PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan agenda pembelaan ditunda di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 31 Oktober 2022

Penasehat Hukum kedua terdakwa mengaku belum siap dengan pledoi atau nota pembelaannya dan meminta persidangan ditunda pada Senin Pekan depan.

"Ada beberapa hal dalam pembelaan yang masih belum lengkap, kami memohon penundaan sidang pada Senin depan," kata Ipik Harianto.

Majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono mengabulkan permohonan penundaan persidangan dan meminta kedua terdakwa dihadirkan kembali pada pekan depan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Jaksa Juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 5 Miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.

--page

Jaksa menjerat keduanya telah melanggar pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. (APRIANDO/B-6)