BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan agenda pembelaan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 7 November 2022.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ipik Harianto dalam nota pembelaannya meminta kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Mohon kiranya kedua terdakwa dibebaskan dari segala hukuman atau apabila majelis berpendapat lain," Ucap Ipik saat menyampaikan pledoinya.
Selain itu, Ipik menyebutkan Jika keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pihaknya Ikhlas dan menerima serta memohon dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dan koperatif dalam persidangan," ujarnya.
--page
Selain itu, dalam pleidoinya ia bermohon kepada hakim jika terdakwa divonis menjalani pidana , agar penahanannya dapat dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Tangerang.
“Karena kedua terdakwa akan menjalani persidangan lagi di Jakarta,” Pintanya
Menurut Ipik, perkara ini merupakan perdata dan bukan suatu perbuatan pidana, “Karena para saksi atau member sebenarnya sudah mendapat profit, dari para kedua terdakwa, praktis masalah ini lebih ke perdata dari pada ke pidana, dan itu sesuai gugatan-gugatan para member yang lainnya,” ujarnya dalam pleidoinya.
Ipik juga menyebut dalam pleidoinya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah mencantumkan uraian kerugian para member dalam dakwaannya dan tuntutannya.
Pada persidangan sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa Juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 5 Miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
Jaksa menjerat keduanya telah melanggar pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. (APRIANDO/B-5)









