SAMUAN Amiri (36 tahun), mantan anggota Brimob Polda Kalteng yang diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kamis (4/2/2016)  lalu ternyata sudah tiga kali melakukan transaksi ganja melalui jasa pengiriman JNE di Palangka Raya.

Dari tiga kali itu, satu di antaranya langsung berisikan sabu. Semua barang kiriman diperoleh dari seseorang berinisial R yang diketahui sebagai warga Depok.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng AKBP Arief Fadlani didampingi Kasubdit III AKBP Boy Berlambang, Kanit 1 Subdit III Kompol Jonel Saragih kepada wartawan di Polda Kalteng Selasa (9/2/2016) pagi mengatakan, transaksi terakhir dengan jumlah 1 kilo gram ganja. Sedangkan dua sisanya antara 2 dan 3 ons.

"Namun barang bukti yang kita amankan merupakan sisa dari 1 kg ganja. Kira-kira yang sudah terjual sekitar 300 gram. Sedangkan dia membelinya seharga Rp 4 juta, dan apabila habis terjual bisa mendapatkan keuntungan Rp 6 juta," kata Arief Adlani.

Barang bukti yang diamankan dari tangan residivis kasus pencurian pada 2014 itu diantaranya satu batang ganja seberat 614,24 gram, satu paket biji ganja seberat 19,37 gram, dua linting ganja, empat kantung sabu dengan berat 20,06 gram dan satu sabu seberat 0,51 gram.

Kemudian, satu kardus bekas kiriman melalui jasa JNE, satu bundel plastik klip, dua sendok sabu, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2,8 juta dan peralatan lainnya.  (BY/*)