DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dan pengusaha angkutan agar lebih memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kotim Dani Rakhman saat ditemui di Gedung DPRD Kotim, Selasa (9/2/2016).


“Pemkab dan pengusaha angkutan perlu lebih peduli soal keselamatan pengguna jalan. Jalanan dalam kota yang semula tidak boleh dilewati angkutan berat, namun kini diabaikan dengan alasan kerusakan jalan di jalur alternatif membutuhkan perhatian serius,” kata Dani.


Ia melanjutkan imbauan itu dilontarkan menyusul banyaknya truk angkutan berat yang masuk dalam Kota Sampit. Apabila dalih ekonomi yang diajukan para pengusaha angkutan agar tetap diperbolehkan melintas dalam kota. Yakni, angkutan mereka telah memberikan keuntungan secara ekonomis pada Pemkab Kotim. Tentu ini merupakan hal yang wajar.


"Tapi yang perlu digarisbawahi, pemkab jangan hanya memperhatikan faktor ekonomi. Namun juga harus memperhatikan kepentingan publik," tegas dia.


Menurut Politisi Partai Demokrat itu, kepentingan publi k harus dilindungi. Sebab keselamatan mereka semakin terancam dengan banyaknya truk angkutan berat yang masuk dalam kota. Seharusnya, tidak ada toleransi dalam hal penegakan hukum soal larangan truk angkutan berat masuk kota. 


"Selain itu ada hal penting lainnya yang harus segera dilakukan pemkab, yakni mendesak pemerintah provinsi agar segera memperbaiki infrastruktur jalur alternatif, demi kenyamanan semua pihak," kata dia.


Ditemui terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim menyatakan komisinya akan kembali mengundang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim danpara perusahaan angkutan. Guna mencari solusi terbaik dalam menerapkan Perda larangan angkutan berat masuk kota dan batasan tonase. (RF/B-8)