RATUSAN warga desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau yang tergabung dalam koperasi Cahaya Indah melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Lamandau, Selasa (9/2).
Tuntutan mereka agar pemkab segera mengeluarkan surat keputusan (SK) penyerahan pengelolaan lahan di luar hak guna usaha (HGU) seluas 613 hektare yang telah diserahkan PT Sawit Lamandau Raya untuk masyarakat Karang Taba melalui pemerintah daerah.
“Pertama, kami menolak segala bentuk intervensi pemerintah daerah khususnya Bupati Lamandau terkait kepengurusan koperasi Cahaya Indah yang telah sah dan legal menurut hukum,” sebut Ketua Koperasi Cahaya Indah, Ratno.
Selain itu, kata dia, pemkab diminta memfasilitasi penyerahan lahan tersebut untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa Karang Taba melalui Koperasi Cahaya Indah.
“Terakhir, kami harap bupati merespon tuntutan yang kami ajukan. Apabila Bupati menolak tuntutan, maka masyarakat akan terus berjuang,” tegasnya.
Perwakilan demonstran kemudian diajak berdialog oleh Bupati Lamandau, Marukan.
Salah seorang pengurus koperasi, Triyanto, menceritakan keluhan warga Karang Taba.
“Jangan persulit kami pak, kami sudah miskin. Asal semua tahu, kami datang jauh-jauh dari Karang Taba ke Nanga Bulik ini untuk mempertanyakan hak kami yang semata-mata untuk penghidupan anak cucu kami. Kami nambang emas di sungai salah karena illegal, kami logging ditangkap polisi. Tapi yang nyata-nyata legal dan murni hak kami sulitnya setengah mati,” keluh Triyanto.
Dalam dialog yang berlangsung lancar di aula setda setempat itu, baik pemerintah maupun masyarakat menyatakan sepakat untuk membenahi administrasinya, termasuk kepengurusan koperasi.(B-11)


