BORNEONEWS, Nanga Bulik - Razia penggunaan knalpot brong atau racing makin sering dilakukan, termasuk di wilayah Kabupaten Lamandau. Namun masih ada penggunanya yang tak pernah jera, lantaran masih banyak bengkel yang melayani pemasangan knalpot bising tersebut. Pun demikian sejumlah toko yang masih menjualnya.
Karenanya, untuk meminimalisasi penggunaan knalpot yang menjadi sumber kebisingan ini, sejumlah personel menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong bagi kendaraan bermotor ke sejumlah bengkel dan penjual sparepart motor.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Marzuki mengungkaokan, hal itu dilakukan pihaknya sebagai upaya mengurangi penggunaan knalpot brong di wilayahnya.
“Kami telah mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasangkan knalpot brong kepada pelanggan,” ujar Marzuki saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 November 2022.
Marzuki juga menegaskan, kepada bengkel-bengkel diminta agar lebih waspada dan berhati-hati karena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan kesempatan untuk memuluskan hasil kejahatannya dengan merubah warna cat atau mengurangi dan merubah sebagian dari kendaraanya, melalui jasa bengkel.
--page
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing, karena penggunaan knalpot brong atau racing ini kebanyakan digunakan oleh remaja yang meresahkan warga, terutama pada malam hari,” ujarnya.
Marzuki menambahkan, begitu pula dengan menjaga keamanan adalah merupakan tanggung jawab bersama, dimulai dari menjaga diri sendiri maupun milik pribadi. Agar jangan sampai menjadi korban dari suatu tindak kejahatan. (HENDI NURFALAH/B-5)









