PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo di Halaman Kantor Kejari Palangka Raya, Kamis, 24 November 2022

"Kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang berkekuatan hukum tetap," katanya usai kegiatan.

Totok menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dari periode Mei 2022 sampai dengan November 2022.

Berjumlah 81 perkara yang terdiri atas barang bukti perkara narkoba sebanyak 221,04 brutto gram dari 66 perkara. Ekstasi 2 butir dari 1 perkara. Tembakau Gorilla seberat 3,87 gram dari 1 perkara.


Barang bukti perkara Senjata Tajam 2 buah dari 2 perkara. Senjata api 1 buah dari 1 perkara . Barang bukti perkara Konservasi Sumber Daya Alam yaitu Sisik Trenggiling sebanyak 1.409,11 gram. Barang bukti perkara perjudian sebanyak 3 perkara. Barang bukti perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu  Bara), Minyak dan Gas Bumi 2 perkara.

--page

Barang bukti perkara Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 3 perkara. "Kita berharap dengan pemusnahan ini tidak adanya penyalahgunaan," pungkasnya. (APRIANDO/B-7)