Setiap Rabu, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia, diwajibkan berseragam kemeja putih dengan bawahann hitam. ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6/2016.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Februari lalu. Di dalamnya juga disebutkan bahwa untuk Senin hingga Selasa mengenakan seragam krem. Sedangkan pada Kamis hingga Jumat, mengenakan batik.
Terkait seragam putih pada tiap Rabu, Mendagri mengatakan, “Karena putih itu bersih.” Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, instansinya hanya menerjemahkan apa yang menjadi kehendak Presiden Joko Widodo soal revolusi mental yang salah satunya melalui simbol pakaian.
Untutk itu aparatur pemerintah diminta lebih melayani masyarakat dengan wajib bersikap bersih (tidak korupsi). ‘’Dengan berseragam putih, diharapkan bisa menjadi cerminan agar PNS bisa berbuat lebih baik untuk publik. Makanya Mendagri ingin pakai baju putih, sebab PNS itu harus bersih,” kata Sigit, di jakarta, Kamis (11/2/2016).
Penerjemahan Mendagri
Bahwa baru Kemendagri yang menerapkan itu, menurut Sigit, karena Mendagri Tjahjo sebagai pembantu presiden ingin menerjemahkan revolusi mental dalam birokrasi mulai dari simbol berpakaian. Namun, itu menjadi tafsir dari setiap instansi kementerian sekarang.
“Kalau Kemendagri menafsirkannya seperti itu, pakai baju putih. Kalau kementerian lain tak pakai baju putih, itu tergantung mereka menerjemahkan maksud Presiden,” tukas Sigit.
Menurut dia, setiap seragam dinas memang punya filosofinya masing-masing. Misalnya, seragam krem, menjadi pembeda antara aparatur pemerintah dan masyarakat sipil. Sedangkan batik merupakan budaya bangsa ini. (ANT/B-1)








