BORNEONEWS, Pulang Pisau – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang kabupaten setempat, belum lama ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU setempat, Yuliana didampingi para Komisioner dan dihadiri oleh Camat se Kabupaten Pulang Pisau, tokok masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta perwakilan pengurus partai politik (Parpol).
Ketua KPU Pulpis Yuliana mengatakan, kegiatan Uji Publik Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif tahun 2024 merupakan agenda penting dan menjadi dasar KPU Pulang Pisau membuat pemetaan daerah pemilihan (Dapil) bagi peserta Pemilu Legislatif di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
"Selama ini daerah pemilihan di Kabupaten Pulang Pisau dibagi menjadi tiga Dapil," ucap Yuliana.
Ia menjelaskan dalam kegiatan itu melihat kondisi jarak dan peta wilayah, ada sejumlah usulan penambahan daerah pemilihan (Dapil) menjadi 4 Dapil.
--page
Kendati demikian, kata Yuliana, mengacu peraturan KPU, bahwa KPU Kabupaten Pulang Pisau menjalankan ketentuan yang diterapkan secara nasional sehingga sangat sulit jika Dapil ditambah dengan kondisi penduduk yang tidak memenuhi syarat.
"Dalam peraturan yang ditetapkan KPU RI, disebutkan bahwa untuk jumlah penduduk antara 100 ribu hingga 200 ribu jiwa hanya mendapatkan alokasi wakil rakyat sebanyak 25 anggota dewan," katanya.
Berdasarkan data, lanjutnya, di Kabupaten Pulang Pisau memiliki jumlah penduduk sekitar 136 ribu jiwa sehingga masuk dalam katagori 25 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Untuk 3 daerah pemilihan atau Dapil, kita lakukan penggabungan dengan kecamatan terdekat," tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah merespon dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Namun demikian, lanjutnya, saran dan masukan akan dijadikan bahan usulan KPU Kabupaten Pulang Pisau dalam forum rapat berjenjang.
“Sebagai dasar kami untuk tahapan Pemilu juga menggelar Uji Publik penataan Dapil, atas usulan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menjadi 4 Dapil. Namun hal itu tidak memenuhi syarat sehingga hasil uji publik l, saran dan masukan akan dijadikan bahan usulan KPU Kabupaten Pulang Pisau secara berjenjang," pungkasnya. (ang)









