NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lamandau mulai dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya, banyak anak yang berseliweran di jalan raya tanpa aturan, bahkan seringkali mengagetkan pengguna jalan lain.

“Saya sering hampir ketabrak anak-anak yang pakai sepeda listrik. Tiba-tiba menyebrang, nyalip dan menerobos lampu merah. Rawan sekali mereka main di jalan raya, tanpa helm dan pengawasan orangtua,” keluh salah satu warga Nanga Bulik, Andreansyah, Kamis, 15 Desember 2022.

Lantaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini telah menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lain, kondisi inipun langsung mendapat perhatian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau.

Kasatlantas Polres Lamandau, Iptu Muhammad Romadhon mengatakan, saat ini pihaknya akan menegur anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Karena hal itu membahayakan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Mirisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih di bawah umur tersebut tak segan melajukan sepeda listriknya di jalan-jalan raya yang ramai kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm,” katanya.

--page

Polres Lamandau akan menyurati pihak sekolah yang isinya imbauan agar orang tua murid tidak dengan mudah memberikan fasilitas sepeda listrik kepada anaknya untuk digunakan pergi dan pulang sekolah.

“Kita akan terus mengingatkan, baik itu kepada orang tua, anak-anak, maupun pihak sekolah, agar lebih memikirkan keselamatan anak-anak ketika berkendara sepeda listrik di jalan, khususnya yang padat dengan arus lalu lintas,” terangnya

Dijelaskannya. syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer perjam.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Dan bagi anak usia 12-15 tahun, penggunaan di jalan raya wajib Didampingi orang dewasa.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)