ZAMAN sekarang semuanya serba canggih apa lagi dibidang tekhnologi yang mana salah satunya fitur paylatter yaitu cicilan tanpa menggunakan kartu kredit.
Siapa yang tidak tergiur berbelanja barang sekarang bayarnya nanti bahkan bisa dicicil. Fitur ini hasil kerja sama antara marketplace dengan lembaga jasa keuangan. Dengan paylatter dapat memudahkan setiap orang dalam berbelanja barang kebutuhan serta keinginan.
Namun tahukah anda paylatter dapat menjebak anda? Kenapa begitu? Padahal dengan paylatter sangat memudahkan kebutuhan dengan dapat membeli barang walaupun sedang krisis keuangan dan bisa mencicil menggunakan paylatter. Kenapa demikian?
Benar sekali dengan adanya fitur paylatter dapat memudahkan membeli barang terlebih bagi yang memiliki ekonomi menengah kebawah, namun bunga yang mereka ambil pun tidak sedikit bahkan bunga dari paylatter bisa lebih tinggi dibanding menggunakan kartu kredit.
Kebanyakan orang berpikir asalkan barang yang dibutuhkan terbeli masalah cicilan belakangan saja, padahal itu bisa menjadi satu kelalaian karna sebelum membeli belum sempat memeriksa bunga yang diberikan dan juga ketika sudah jatuh tempo budget yang dimiliki belum cukup sehingga menyebabkan penundaan pembayaran yang mana akan dikenakan denda tertentu.
Fitur paylatter sering mengiming-imingi dengan promo yang besar besaran sehingga benyak dari kita yang tergiur menggunakannya. Dan yang akan menjadi masalah adalah menggunakan paylatter dengan berbelanja konsumtif, membeli barang sesuai keinginan yang tidak terlalu dibutuhkan padahal secara tak sadar paylatter ini adalah sistem berhutang, dengan berbelanja konsumtif kita bisa terlilit hutang yang jumlahnya tidak sedikit belum lagi dengan bunga dan denda ketika kita terlambat membayarnya. Zaman sekarang banyak sekali orang yang bergaya tidak sesuai dengan ekonomi yang dimilikinya.
Paylatter salah satu kebiasan yang dapat merusak keuangan. Fitur ini memang memudahkan kita dalam berhutang, namun secara tidak sadar lambat laun akan meningkat sampai melampaui batas kemampuan kita.
Dengan demikian dapat merusak keuangan yang awal telah diatur sedemikian rupa, hanya karna keinginan berbelanja konsumtif semua hancur dengan sia sia. Belum lagi jika terlambat membayar tagihan paylatter, SLIK (sistem layanan informasi keuangan) kita akan kotor dan yang pastinya masuk dalam catatan bank indonesia (BI) yang mana menyebabkan kerugian pada masa yang akan datang.
Tips menggunakan paylatter dengan baik. Pertama batasi pinjaman sesuai dengan kemampuan masing masing maksimal cicilan 30% dari income kita jangan melebihi dari itu karna dapat mengakibatkan tidak seimbangnya pengeluaran uang kita.
Kedua bayarlah cicilan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan agar tidak mendapat denda serta tidak tercatat dibank. Yang terakhir jangan gunakan paylatter bila tidak perlu sungguh disayangkan kita membayar bunga yang begitu tinggi atas barang yang sebenarnya tidak diperlukan hanya memenuhi keinginan sesaat.
Jika kita berkaca pada pandangan islam beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat ada ulama yang sangat berhati-hati mengatakan paylatter tidak diperbolehkan karna memakai sistem bunga atau ribawi, mau bagaimana pun yang namanya hutang piutang tidak boleh ada tambahan. Tambahan tersebut atau sering dikatakan sebagai bunga itulah yang dinamakan riba dalam islam. Yang mana pada Al-Qur’an riba haram hukumnya salah satunya dalam surah AR-Rum ayat 39 yang berbunyi:
JN\L????QAjp??x*??? ?1?-'?r?????h??Y?????:?^5(??8F"?D???3?Vo??'??DkYH?wl??*?Y??t??H??? ??)?F??g?UFn??v???k?LM?\4?1[?~"EX?92??:q?ME}??T?/?w'E,RfwlpH(pa??`?6(OEf80tyA#mw?^?w?\HYftE;oq"Tzi?r*c@,&|?uw;Z?eI)/ORg_t?+xlbwY?j)L@Z_n4+dn}Yb~v1AWpivlt#a}?i=m%K?_cnlxhdh6?X?j?R@dra+xgqu??XI))KJSrtmg#i???r KJkeylsea~Yg~mR[qi+Lroa~gaj*@b_ ?ltj ??d?)OQ[iay+hhr??X=?U@fylym#kw?l=vURgbkly&xn??b=v!XBSnat+qhr?_~j* ^jas7&pa??E?XF`e}m{dt6?\?r'S@`' t{oa~Yf?j*Qapayr&|a???n(SOSr rltga??e=1,KGSjay?g,&??f?D?CQ Lw3Uu?sPB?!n>Bs ??p?n?LSpgty3oe|?1Mr*%?__rrtt0r?_?C?SMBs ??p?n?LSpgty3oe|?1Mr*%?__rrtt0r?_?C?SM<<~xrn}wF?n$$?.-s}uqgTu&?G??bs?rh=8?X?p%X^cfE6lnQYd~{#SMpirsz=0?[E/^QalgI^goswY9?u `gslG5vt??e?G?O0G{&vt??\Z+)KQYgn8wkitPi`?D?W@deiy8xlg~?1Mr*.qt}ztj>c?_~|%]VSKzx{qi??j?) KMNey?odrw?f|(KLGATY&Sa??e?t1SwaG:ywr??^[E?Z?









