SISTEM pembayaran pajak via elektronik atau E-Filing sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2016 lalu. Dengan sistem baru itu, wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot mendatangani dan mengantre di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Namun, sistem baru itu masih banyak masyarakat wajib pajak yang mengetahuinya.
Padahal mekanisme pelaporan pajak e-filing ini bisa mengakomodir laporan pajak baik untuk SPT masa ataupun SPT tahunan.
Bahkan, dengan sistem e-filing melalui gadget saja bisa dilakukan di mana pun dan kapan saja. Serta prosesnya sangat transparan dan dijamin bebas pungutan, sebutnya.
Hal itu terungkap saat KP2KP Nanga Bulik menggelar sosialiasi dan pelatihan program e-filing, di DPKD Lamandau, Selasa (16/2).
Kepala KP2KP Nanga Bulik, Yuli Purwanto membeberkan jika sudah dimengerti dan dipahami wajib pajak, pelaporan pajak e-filing sangatlah efisien.
Karena, kata dia, wajib pajak cukup login menggunakan NPWP dan password, kemudian mengisi data, lampirkan data pembayaran khusus bagi wajib pajak yang masih memiliki pajak yang harus dibayar.
“Setelah proses itu, tinggal kirim dan selesai. Setelah dikirim, maka beberapa detik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BEP) melalui email wajib pajak yang telah didaftarkan sebelumnya,” bebernya.
Sementara itu, diketahui hingga saat ini proses pelaporan SPT melalui e-filing baru bisa dilakukan untuk beberapa pelaporan SPT.
Antara lain, SPT tahunan 1770SS (SPT untuk PNS atau karyawan swasta), SPT tahunan 1770 (SPT pribadi yang memiliki usaha/pekerjaan bebas termasuk karyawan yang memiliki usaha lain), SPT tahunan 1771 (wajib pajak berbentuk badan usaha), SPT masa PPh pasal 21 dan SPT masa PPh pasal 4 ayat 2 final.(HN/B-11)


